TITIP PESAN BUAT KABINET INDONESIA BERSATU
Kata keramat “ KOPERASI “ memang telah hilang dari naskah UUD 1945 karena proses politik amandemen UUD 1945 beberapa tahun yang lalu, tetapi ayat (1) pasal 33 UUD 1945 ( setelah amandemen ) tetap menyatakan : “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “ semangat dari penegasan ini tidak lain adalah semangat yang menjadi amanah bagaimana tatanan perekonomian bangsa ini dikelola dan diwujudkan.
Kita memahami bersama bahwa pilar perekonomian bangsa Indonesia terdiri dari Usaha Swasta, Usaha Negara, Usaha Koperasi serta tak dapat diabaikan adalah usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri yang sering kita kenal dengan sebutan usaha mikro ( seperti usaha PKL , usaha ekonomis rumah tangga.)
Berangkat dari amanah pasal 33 UUD 1945 maka filosofi kerjasama dan kekeluargaan adalah amanah yang harus dihayati dan diamalkan dalam tatanan kehidupan perekonomian bangsa. Apa yang tersurat dan tersirat dalam pasal 33 UUD 1945 tentunya juga amanah yang harus diwujudkan dalam semangat dan dan perilaku para pelaku ekonomi di Indonesia.
Berlandaskan amanah pasal 33 UUD 1945 diatas , semestinya semua badan usaha yang merupakan pilar perekonomian bangsa saling bekerjasama untuk saling memajukan usaha dan saling menghidupi, tidak saling mematikan dan saling menghancurkan. Inilah amanah agung dari UUD 1945 yang harus senantiasa kita hayati dan kita amalkan dalam menata perekonomian bangsa.
Ayat (4) pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa : “ perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional “
Ayat (4 ) ini merupakan penegasan lebih lanjut sebagai panduan dari pelaksanaan ayat (1) itu nantinya dalam tataran operasional.
Tugas kita hari ini, dalam rangka menata perekonomian untuk membangun kesejahteraan bangsa adalah bagaimana roh dan semangat dari amanah pasal 33 UUD 1945 terwujud dalam perilaku kita semua sebagai bangsa.
Roh dan semangat pasal 33 adalah jati diri “ dari – oleh - untuk kita semua “, tatanan perekonomian yang dilaksanakan semestinya dilaksanakan dari potensi yang kita miliki, dikelola dan dilaksanakan oleh kita dan diperuntukkan untuk kita.
Kita menyadari bahwa kita tidak hidup sendiri, kita juga hidup berdampingan dengan bangsa bangsa lain didunia ini, kita membutuhkan bangsa lain, demikian juga kita dibutuhkan oleh bangsa lain. Walaupun begitu ketika kita harus menata perekonomian bangsa ini; jati diri tatanan perekonomian bangsa yang berfalsafah dari - oleh dan untuk kita haruslah tetap menjadi cerminan jati diri kita sebagai bangsa yang mempunyai amanah sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ketika kita masih membutuhkan tenaga ahli dan transfer ilmu serta teknologi dari bangsa bangsa lain untuk mengelola potensi ekonomi kita, bukan berarti bahwa kita harus menjadi pekerja bagi tenaga ahli dari bangsa lain dinegeri kita sendiri, tetapi bagaimana kita diposisikan menjadi mitra yang saatnya nanti menjadi tenaga ahli di negeri sendiri.
Ketika penduduk kita yang sudah mencapai angka 200 juta lebih adalah pasar yang potensial bagi produk produk bangsa sendiri, tidak akhirnya harus menjadi pasar bagi pasar produk produk bangsa lain. Bagaimana jumlah penduduk kita yang besar yang merupakan pasar potensial dapat menjadi pasar bagi produk produk bangsa sendiri, sehingga produksi dalam negeri akan terus berjalan dan hidup serta mampu menjadi lapangan kerja bagi tenaga kerja bangsa sendiri.
Disisi lain bagaimana para pelaku ekonomi bangsa ini, apakah itu pihak swasta, badan usaha milik pemerintah, maupun koperasi dan usaha mikro milik rakyat saling bekerjasama berdasarkan azas kekeluargaan. Bagaimana produk rakyat kecil dalam tataran mikro tidak dimatikan oleh produk usaha swasta yang mempunyai kelebihan peralatan dan teknologi, bagaimana Usaha swasta dan Pemerintah tidak memproduksi produk yang menyaingi dan mematikan produk usaha mikro yang diusahakan rakyat kecil.
Secara makro roh dan semangat pasal 33 UUD 1945 adalah semangat saling asah asih dan asuh antar pelaku ekonomi bangsa , saling menghidupi dan saling membantu. Bagaimana yang kuat melindungi dan mengangkat yang lemah, sehingga terjadi kemakmuran dan keadilan yang dirasakan oleh seluruh bangsa.
Secara mikro roh dan semangat pasal 33 UUD 1945 adalah semangat bagaimana usaha bersama diantara warga masyarakat yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan ekonomi yang sama ; yang bersatu dan berhimpun dalam wadah koperasi dapat terus berkembang di negeri ini. Bagaimana Koperasi sungguh dapat diperankan dalam dinamika kegiatan perekonomian bangsa sesuai dengan jati dirinya “ dari – oleh dan untuk anggota koperasi “.
Presiden terpilih SBY – Boediono telah dilantik, Kabinet Indonesia bersatu jilid dua sudah disusun; semua acara protokoler untuk mempersiapkan jajaran Pemerintahan baru sudah selesai. Perjalanan berikutnya bagaimana SBY – Boediono dengan kabinetnya bekerja menjalankan amanah , membawa Bangsa dan Negara ini menuju hari esok yang lebih sejahtera.
Terlepas pro dan kontra tentang siapa yang dipilih SBY – Boediono untuk menjadi menteri atau pejabat setingkat menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu, terlepas dari berbagi isue negatif yang menerpa perjalanan SBY – Boediono menapaki perjalanan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sejarah perjalanan Bangsa sudah menghadirkan kenyataan bagi kita semua hari ini , bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia lima tahun kedepan adalah SBY – Boediono dan Jajaran kabinetnya juga sudah ditetapkan sesuai hak prerogatifnya.
Mempermasalahkan siapa yang dipilih dan kenapa memilih ini atau itu dan bagaimana proses pemilihan adalah pekerjaan yang membuang energi dengan sia sia. Sejarah telah menunjukkan realitanya kepada kita semua hari ini, dan inilah kita sebagai bangsa dan negara hari ini. Yang penting bagaimana SBY – Boediono dan jajaran kabinetnya tetap setia dan konsisten menjalankan amanah yang di bebankan kepadanya.
Amanah yang harus diwujudkan baik sebagai cita cita maupun perilaku yang mencerminkan semangat dan niatnya memimpin perjalanan bangsa dan negara ini menuju tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera lahir batin serta mampu berdiri sederajat dengan sesama bangsa lain didunia ini, tanpa harus meninggalkan amanah dan jati diri bangsa.
Dan itulah yang harus dibuktikan pasangan SBY – Boediono dan kabinet bersatunya ketika sebagian besar rakyat memilih dan memberikan amanah itu kepadanya.
Dimanakah amanah itu .? dan apakah amanah itu..?
Banyak hal yang memang harus dilakukan oleh SBY – Boediono dan kabinet Indonesia Bersatunya. Masih banyak Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan; karena mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa ini berarti membangun, memperbaiki dan mengelola berbagai sisi kehidupan bangsa, yang beberapa waktu lalu sering kita dengar dengan istilah IPOLEKSOSBUDHANKAM.
Di bidang ekonomi bagaimana roh dan semangat pasal 33 UUD 1945 tercermin dalam perilaku dan kebijakan kabinet Indonesia bersatu dalam memimpin perjalanan bangsa ini kedepan.
Ekonomi kerakyatan adalah tema dan program yang dijanjikan SBY – Boediono ketika mencalonkan kembali memimpin bangsa ini untuk 5 tahun mendatang., Ekonomi kerakyatan yang akan dibangun dan diwujudkan tentunya diharapkan adalah ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan roh dan semangat pasal 33 UUD 1945 bukan ekonomi kerakyatan yang lain. Semoga lima tahun mendatang para pelaku ekonomi bangsa ini mewujudkan roh dan semangat Pasal 33 UUD 1945, dibawah pimpinan SBY - Boediono. Semoga lima tahun mendatang Koperasi sebagai salah satu wadah untuk membangun perekonomian bangsa akan berkembang dan hidup di Bumi Pertiwi ini sesuai dengan jati dirinya yaitu dari – oleh dan untuk anggota , bukan koperasi yang berkembang menjadi badan usaha yang lepas dari jati dirinya,
Ini pesan yang dititipkan kepada SBY – Boediono, Semoga Kabinet Indonesia Bersatu akan dapat mewujudkan titipan pesan ini untuk Indonesia yang lebih sejahtera dimasa mendatang dan tetap berpijak pada jati diri bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar